Pelaksanaan Tera / Tera Ulang 2024
Bidang perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Barat Daya Tengah melaksanakan kegiatan pelayanan baik tera maupun tera ulang. Kegiatan pelayanan tera/tera ulang dapat dilaksanakan di tempat di mana UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) tersebut digunakan, meliputi 7 kecamatan.
Pelaksanaan Tera, Tera Ulang tahun 2024 di tandai dengan pemasangan segel Tera Tera Ulang oleh Kadis Perindagkop. Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap kepentingan umum & konsumen, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag Nomor 68 Tahun 2018 tentang alat - alat ukur, takar, timbang & perlengkapannya yang wajib di tera dan di tera ulang.
Bidang perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Barat Daya telah melaksanakan kegiatan tera/tera ulang di Pasar Tiakur yang ada di wilayah kota Kabupaten Maluku Barat Daya serta Kecamatan Moa, Leti, Kisar Selatan dan Kisar Utara pada Juni 2024 dan tersisa 3 kecamatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.